Monday, April 7, 2008

BENCANA LUMPUR LAPINDO DITINJAU DARI ASPEK KEUANGAN NEGARA

From : http://www.itjen.depkeu.go.id/TW07_LumpurLapindo.asp

BENCANA LUMPUR LAPINDO DITINJAU DARI ASPEK KEUANGAN NEGARA
Bencana yang terjadi memiliki dampak yang harus diperhatikan olah instansi terkait, dalam hal ini Direktorat PBB Sebagaimana diketahui bahwa bencana alam yang ada di Sidoarjo yang sering disebut dengan bencana alam “LAPINDO” akibat dari kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi, ternyata berdampak kepada masalah lainnya yaitu masalah sosial, ekonomi, lingkungan, dan hukum.Dari perspektif Keuangan Negara dalam hubungannya dengan tugas dan fungsi Departemen Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak terjadinya bencana “LAPINDO” membawa dampak yang cukup besar dalam hal Penerimaan Negara, yaitu tidak berfungsinya aktivitas ekonomi dari beberapa sentra industri perumahan penduduk. Dengan demikian sudah dapat diperkirakan bahwa Penerimaan Negara dari sektor pajak juga mengalami penurunan.Dari perspektif penerimaan pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan perkiraan penurunan PBB akan mengalami penurunan yang sangat tajam karena daerah bencana “LAPINDO” adalah daerah/kawasan industri dan perumahan/perkotaan serta pertanian/pedesaan.PT. LAPINDO sebagai pelaku utama dan bertanggung jawab dalam menanggulangi bencana tersebut, sudah sepantasnya memberikan perhatian yang serius dan mengambil langkah konkrit yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan. Dari sisi pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan, khususnya Direktorat Jendral Pajak kiranya juga mengambil langkah konkrit dalam hal perpajakan sebagai wujud keprihatinan terhadap penderitaan korban LAPINDO.
Langkah yang diambil Direktorat Jendral Pajak diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak tanpa harus yang bersangkutan mengajukan permohonan, antara lain: mengurangi/menghapuskan utang/tunggakan PBB yang ada pada basis data atau pencatatan pada Kantor Pelayanan Pajak/PBB.Lain halnya dengan penerimaan negara dari BPHTB kiranya memerlukan pemikiran yang mendalam -, mengingat dalam perkembangannya PT. LAPINDO Brantas telah melakukan pembayaran atas tanah yang terkena bencana sehingga terjadi transaksi jual beli atas tanah meskipun sistem pembayarannya dilakukan secara bertahap.Memperhatikan begitu luasnya areal yang terkena bencana, maka menjadi pertanyaan bagi kita, apakah luas areal yang telah dilakukan pembayaran oleh PT. LAPINDO Brantas telah dilakukan inventarisasi hak kepemilikan/penguasaan atas tanah, pemetaan dan penilaiannya oleh Ditjen Pajak pada umumnya dan KPPBB Sidoarjo pada khususnya. Langkah ini sangat penting karena merupakan wujud nyata Departemen Keuangan membantu pemerintah dan atau PT. LAPINDO Brantas dalam menyelesaikan masalah hak atas tanah warga/penduduk.Besarnya transaksi jual beli atau pengalihan hak dalam bentuk lainnya –sebagai obyek BPHTB-, kiranya KPPBB Sidoarjo aktif melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat –dalam hal ini Kantor Wilayah Badan Pertanahan atau Kantor Pendaftaran Tanah- serta PT. LAPINDO Brantas untuk memastikan:Apakah pembayaran atas tanah yang dilakukan oleh PT.
LAPINDO Brantas merupakan suatu bentuk transaksi jual beli atas tanah atau merupakan bentuk pembebasan hak atas tanah sebagaimana dikenal dalam konsep pengembang.Hal ini sangat perlu mengingat bahwa dari pembayaran atas konsep jual beli atau konsep pembebasan hak atas tanah, sesungguhnya memiliki kewajiban pembayaran BPHTB meskipun perbedaannya hanya dalam hal waktu pengenaan saja.Secara konsepsi teoritis, bahwa jual beli dan pembebasan atas tanah (dengan ganti rugi) yang dilakukan oleh PT. LAPINDO Brantas terhadap hak penguasaan atas tanah yang dikuasai oleh warga/penduduk akan menimbulkan akibat hukum yaitu beralihnya hak penguasaan atas tanah kepada si pembeli atau yang melakukan pembebasan.Konsep tersebut masih cukup relevan walaupun beberapa ahli planologi berpendapat bahwa akan terjadi penurunan permukaan tanah atau menjadi bentuk danau yang dalam, karena kegiatan eksplorasi PT. LAPINDO Brantas masih berlaku dan memiliki nilai ekonomis, baik dari sisi transaksi penjualan saham maupun kegiatan eksplorasinya di kemudian hari.Berdasarkan konsep teoritis tersebut, KPPBB Sidoarjo sebaiknya melakukan langkah konkrit minimal yaitu mneginventarisasi data atas wilayah bencana yang kemungkinan besar hak penguasaannya akan berada pada PT. LAPINDO Brantas sebagai bahan/data bagi Pemerintah Pusat dalam hal ini Departemen Keuangan dalam rangka pengambilan kebijakan terkait dengan kewajiban BPHTB. (IRBID III)

Sidang Lapindo Tehalang Masalah Administrasi

From : http://www.antara.co.id/arc/2007/4/10/sidang-lapindo-terhalang-masalah-administrasi/

Sidang Lapindo Terhalang Masalah AdministrasiJakarta (ANTARA News) - Sidang gugatan perdata dengan penggugat Walhi dan 12 tergugat, salah satunya PT Lapindo Brantas, yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa, kembali ditunda akibat ketidaklengkapan administratif para tergugat.Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Soedarmadji itu, pihak tergugat enam dan tujuh yaitu Santos Australia dan Presiden RI tidak datang, sementara tergugat delapan dan sepuluh, masing-masing Menteri ESDM dan Menteri Negara Lingkungan Hidup belum dapat menunjukkan surat kuasa.Menurut Majelis Hakim, ketidaklengkapan administratif dan mangkirnya beberapa tergugat membuat proses identifikasi terhambat, sehingga agenda sidang pun harus mengalami penundaan.Namun, Hakim Ketua menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi lagi kepada para tergugat.
Bila pada sidang mendatang, Selasa (24/4), tergugat tetap mangkir, maka persidangan akan tetap digelar alias tak ada lagi penundaan."Ini adalah kesempatan terakhir buat para kuasa hukum para tergugat melengkapi surat kuasa," ujar Soedarmadji.Seperti telah diberitakan sebelumnya, pada 12 Februari lalu, Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendaftarkan gugatan terhadap PT Lapindo Brantas Inc dan 11 tergugat lainnya - termasuk Pemerintah RI - atas perusakan lingkungan akibat semburan lumpur panas di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.Para tergugat adalah PT Lapindo Brantas Inc.; PT Energi Mega Persada; Kalila Energy Ltd; Pan Asia Enterprise; PT Medco Energi Tbk; Santos Australia; Presiden RI; Menteri ESDM; Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; Menteri Negara Lingkungan Hidup; Gubernur Provinsi Jawa Timur; dan Bupati Kabupaten Sidoarjo.Lapindo Brantas digugat dengan asas tanggung jawab mutlak sebagaimana pasal 35 UU No 23/1997 tentang Lingkungan Hidup yang mensyaratkan pertanggungjawaban yang dilakukan pihak perusak atau pencemaran lingkungan tidak harus dibuktikan oleh penggugat.Menurut pemimpin Walhi, Chalid Muhammad, gugatan perbuatan melawan hukum itu diajukan oleh Walhi dengan landasan hukum pasal 38 UU No 23/1997 tentang Lingkungan Hidup.Dalam pasal tersebut dinyatakan, organisasi lingkungan hidup memiliki hak untuk mengajukan gugatan demi kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.Gugatan pada 12 tergugat diajukan karena semburan lumpur panas Lapindo di Banjar Panji, Desa Porong, sejak akhir Mei 2006 silam telah menyebabkan tenggelamnya delapan desa, 8.200 orang mengungsi, matinya ribuan hewan dan unggas ternak, berhentinya kegiatan pabrik yang mengakibatkan sekitar 9.000 buruh kehilangan pekerjaan.(*)
COPYRIGHT © 2007

Status Hukum Harus Jelas

From : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/jawa-timur/status-hukum-harus-jelas.html

JAKARTA(SINDO) – Pemerintah didesak untuk memperjelas status hukum kasus lumpur Lapindo demi penyelesaian masalah ini secara tuntas.
Desakan tersebut dikemukakan anggota Tim Pengawas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo DPR RI Effendi Simbolon. ”Kalau hukum declare dia (Lapindo) tidak bersalah, katakan tidak bersalah. Kalau bersalah, katakan dia bersalah,” kata Effendi saat pertemuan antara Tim Pengawas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo DPR RI dengan PT Lapindo Brantas di Gedung DPR Jakarta kemarin.
Anggota Fraksi PDIP DPR ini juga menegaskan perlunya dilakukan gelar perkara atas masalah itu dengan melibatkan ahli, baik dari dalam maupun luar negeri. Dengan itu, kata dia, akan jelas apakah statusnya bencana alam atau kesalahan korporasi. Sebab hal itu berbeda dengan tsunami yang jelas merupakan bencana alam.
”Kalau kita lihat Minarak dan Lapindo sudah siap dengan jalur hukum. Ini ada perusahaan swasta yang mau mengucurkan Rp2,4 triliun, dengan status yang belum jelas, ini misteri,” ungkapnya. Sementara itu, pihak PT Lapindo Brantas menyatakan siap dengan status hukum apa pun yang akan ditetapkan pemerintah.
”Lapindo tetap berkomitmen, apa saja status hukumnya yang nanti ditetapkan.Apakah bencana alam atau lainnya, kami akan tetap penuhi Perpres 14,” ujar General Manager PT Lapindo Brantas Imam Agustino. Imam juga mengatakan sedang menyiapkan permukiman terpadu bagi korban lumpur Lapindo. Hal ini untuk merespons tuntutan agar disiapkan permukiman bagi para korban.
”Kami telah buat permukiman terpadu, biar tetap bisa hidup dengan tetangga,” ungkapnya. Menurut Imam, permukiman tersebut berada di daerah Sukodono,Waru, Sidoarjo. Maret 2008 nanti rumah pertama sudah terbangun. Namun masyarakat juga bisa memilih meminta sisa ganti rugi 80% kalau tidak mau menerima unit rumah di perumahan itu.
”Pembayaran 80% akan diselesaikan satu bulan sebelum kontrak habis,” tutur Imam. Sementara untuk pembayaran 20%, Imam mengatakan akan diselesaikan awal Desember. Sementara itu, korban lumpur Lapindo menanggapi dingin keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengalahkan gugatan perdata warga korban lumpur terhadap PT Lapindo Brantas Inc,Presiden SBY,Menteri ESDM, Menteri LH dan Bupati Sidoarjo. Sebab, sejak awal mereka sudah tidak yakin gugatan mereka bisa menang.
Justru dengan fakta tersebut, korban lumpur semakin memantapkan rencana melaporkan kasus tersebut ke Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. Dengan cara ini, korban lumpur berharap hak-hak mereka bisa diperjuangkan, terutama terkait hak asasi dan hak-hak warga yang terampas semenjak terjadinya semburan lumpur panas. Jika tidak ada aral melintang, pertengahan Desember ini perwakilan korban lumpur akan terbang ke Belanda.
”Semua keperluan administrasi perwakilan kita yang akan berangkat ke Den Haag sudah siap. Kini tinggal menggalang dana untuk bekal,” ujar H Sunarto,korban lumpur yang juga Ketua Paguyuban Rakyat Renokenongo Menolak Kontrak (Pagar Rekontrak). Selain ke Mahkamah Internasional, korban lumpur juga mengancam akan mencari suaka ke Amerika Serikat (AS).
Sunarto mengaku pihaknya tengah melobi pejabat Konjen AS. Arifin,korban lumpur yang saat ini juga tinggal di Pasar Baru Porong (PBP) mengaku sangat kecewa atas keputusan PN Jakarta Pusat yang mengalahkan gugatan mereka.Namun,warga tetap akan bertahan di PBP menuntut hakhak mereka. ”Kita tidak peduli apakah gugatan kita menang atau tidak. Yang penting sekarang bagaimana tuntutan kita dipenuhi. Kita korban, jangan diperlakukan semaunya sendiri,” terang Arifin.
Secara terpisah, Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Ali Maschan Moesa menilai relokasi korban lumpur Lapindo sebagai solusi terbaik. ”Putusan PN Jakarta Pusat soal lumpur di kawasan eksplorasi Lapindo Brantas Inc membuktikan bahwa hukum bukan solusi,” kata Maschan.
Menurut doktor alumnus Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu,hukum mungkin memuaskan secara formal yuridis, tapi hukum tidak akan pernah memuaskan dalam aspek keadilan. ”Saya melihat, keputusan majelis hakim sebagai bukti bahwa Lapindo hanya pelaksana dalam pengeboran, tapi pemerintah melalui BP Migas adalah pemilik lokasi pengeboran yang menentukan titik pengeboran itu sendiri,” katanya menambahkan.
Oleh karena itu, lanjut pengasuh Pesantren Luhur Al-Husna, Jemurwonosari, Surabaya itu, Lapindo sebagai pelaksana dapat saja disalahkan, tapi pemerintah sebagai ”pemilik”juga harus lebih bertanggung jawab menyelamatkan korban. ”Tanggung jawab yang paling prinsipil adalah pemerintah harus melakukan relokasi karena para ahli geologi sudah menyimpulkan lumpur Lapindo adalah mud vulcano yang tak dapat diselesaikan dalam 2–3 tahun,” katanya.
Dosen IAIN Sunan Ampel Surabaya itu mengatakan, majelis hakim dapat saja memutuskan bahwa pemerintah dan Lapindo sudah mengeluarkan uang dan membentuk badan khusus untuk menangani lumpur yang meluap sejak 29 Mei 2006 itu. ”Tapi, tanggung jawab dalam bentuk uang dan badan khusus itu belum prinsipil karena lumpur yang bersifatmud vulcano itu akan berlangsung lama dan luas kawasan luapan/semburan akan terus bertambah,” katanya.
Pengganti KH A Hasyim Muzadi ini lebih jauh menegaskan, tanggung jawab dalam bentuk uang ganti rugi dan badan khusus hanya akan membuat masalah yang ada berputar terus dan mengesankan adanya kesengajaan pemerintah mengadu korban lumpur dengan pejabat Lapindo.
”Saya kira, pemerintah harus melakukan relokasi secepatnya untuk berlomba dengan luapan lumpur karena relokasi lebih penting dalam jangka panjang. Sebab, relokasi akan menciptakan kehidupan korban lumpur menjadi normal dengan memiliki rumah, pasar, sekolah, tempat ibadah, dan sarana sosial lain seperti dulu,” katanya. (dian widiyanarko/ abdul rouf/ant)

Kasus Lapindo, Fakta Kegagalan Supremasi Hukum

Jakarta (28/11)- Dampak lumpur Lapindo makin meluas. Selain menggenangi ruas tol Porong-Gempol, luberan lumpur membanjiri Desa Kedungbendo dan Renokenongo. Titik terang penyelesaian makin rumit. Hal ini terindikasi pasca ledakan pipa gas Pertamina di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (22/11). Sekitar 300-400 orang masih bertahan di kedua perkampungan warga tersebut. Kini, evakuasi warga menjadi prioritas pokok Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur Lapindo.Saat ini, korban lumpur Lapindo menempati Pasar Baru Porong, Sidoarjo, sebagai rumah tinggal sementara. Hingga kini, mayoritas warga yang menjadi korban lumpur Lapindo kebingungan. Derita materiil yang diganti, tak sebanding dengan total kerugian non-materi yang diderita. Hal ini menambah rumit persoalan warga sekitar PT Lapindo Brantas Inc. Lebih-lebih lagi, pasca jebolnya tanggul lumpur akibat pipa gas Pertamina yang meledak. Jalur transportasi massal, seperti tol dan rel kereta api, terancam tak berfungsi. Dengan demikian, jalur utama jalan darat ke arah selatan dan timur Surabaya lumpuh.Dikabarkan bahwa kebutuhan gas Jawa Timur yang dipasok Pertamina dan Perusahaan Gas Negara (PGN) sebesar 130 mmscfd (juta kaki kubik per hari) praktis berkurang. Kini, pasokan gas hanya berkisar 45 mmscfd. Kerugian pun tak terelakkan. Petrokimia Gresik, PLTGU Gresik, PT Ajinomoto, PT Miwon, Surabaya Agung Kertas, Chiel Samsung, dan Sasana Inti, adalah sederet pelanggan PGN yang merugi.Semburan lumpur yang meluas, sejak 29 Mei 2006 lalu, merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia dan kejahatan lingkungan PT Lapindo Brantas Inc./PT Energi Mega Persada (EMP). Dalam pengamatan WALHI, semburan lumpur terjadi akibat PT Lapindo Brantas Inc. (EMP) tidak melakukan pemasangan casing 9 5/8’, yang menjadi standar keselamatan pengeboran. Akibatnya, lumpur panas sebesar 150.000 m3/ per hari, yang mengandung fenol (gas kimia beracun), menenggelamkan wilayah sekitarnya.Dalam pengamatan WALHI, PT Lapindo Brantas Inc/PT Energi Mega Persada (EMP) telah melakukan aktivitas kejahatan lingkungan yang merugikan masyarakat sekitarnya. Betapa tidak, setiap harinya lumpur panas ini terus bertambah sekitar 150 ribu m3, hingga 6 bulan berselang, lumpur menenggelamkan permukaan bumi Porong lebih dari 7 juta m3 dan menggenangi lebih dari 300 ha lahan masyarakat, meliputi persawahan, pemukiman, dan fasilitas umum lainnya, seperti sekolah, masjid, rumah sakit, dan sebagainya.Lebih dari itu, menurut analisa lingkungan yang diprakarsai Bappedal Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertambangan Sidoarjo, dan PT Lapindo Brantas Inc., disebutkan bahwa lumpur yang menggenangi lebih dari 5 perkampungan warga mengandung konsentrasi fenol yang melebihi ambang batas. Misalnya, dengan konsentrasi pada air, 46mg/1, 50% populasi ikan mas mati. Selain itu, fenol merupakan racun bagi tumbuhan air, meski dalam kadar yang minimal, dapat diurai oleh mikroorganisme. Pada titik ini, dapat disebutkan betapa berbahayanya bila lumpur di buang ke laut. Tak hanya itu, kadar fenol yang melebihi batas normal amat rentan bagi kesehatan manusia. Hal ini sejalan dengan PP No. 85/1999 mengenai pengelolaan limbah B3.Dari aspek pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), menurut WALHI, PT Lapindo Brantas Inc. telah merugikan masyarakat dalam pelbagai segi, misalnya, ekonomi, sosial, dan budaya. Tak bisa dibayangkan, ribuan pekerja kehilangan mata pencaharian, produktivitas kerja masyarakat menurun, ribuan (bahkan jutaan dimasa yang akan datang) anak terancam putus sekolah, dan perekonomian Jawa Timur tersendat. Dalam pada itu, 6 bulan berlalu, penegakan hukum atas kasus lumpur Lapindo tak kunjung jelas. Kebijakan politik minus etika lebih dikedepankan ketimbang aspek keadilan masyarakat.Dalam pengamatan WALHI, pelbagai aspek yang mesti menjadi tanggung jawab PT Lapindo Brantas Inc./PT Energi Mega Persada mencakup aspek pelanggaran hak asasi manusia (HAM), hukum, politik, perdata dan pidana.Mengamati lambannya penyelesaian kasus lumpur Lapindo, WALHI mengupayakan adanya /public inquiry/. Suatu upaya yang dapat ditempuh oleh masyarakat (melalui DPR) guna meminta pertanggungjawaban PT Lapindo Brantas Inc. Dalam pada itu, jaksa agung dapat ditunjuk sebagai pengacara negara untuk menuntut PT Lapindo Brantas Inc. terkait dengan kejahatan lingkungan dan pelanggaran multi-dimensi akibat lumpur panas. Melalui public inquiry, masyarakat menjadi tahu dan meyakini adanya proses penyelesaian kasus lumpur Sidoarjo. Terlebih, berkaitan dengan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara politik dan hukum.Mengawalinya, PPNS KLH (Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil–Kementrian Lingkungan Hidup) melakukan penghitungan lapangan, dengan mendata kerugian materiil dan imateriil akibat kasus lumpur Sidoarjo.
Selanjutnya, KLH dapat mengajukan gugatan perdata terhadap PT Lapindo Brantas Inc. Sayangnya, upaya ini tidak dilakukan oleh KLH.Oleh karena itu, WALHI meminta Pemerintah Republik Indonesia segera: Pertama, mengambil langkah untuk menutup PT Lapindo Brantas Inc, dengan membebankan tanggung jawab penuh dalam penyelesaian masalah lumpur panas.Kedua, PT Lapindo Brantas Inc./PT Energi Mega Persada harus menjamin sepenuhnya hak hidup masyarakat korban dan pemulihan kerusakan lingkungan hidup akibat lumpur panas.Ketiga, aparat penegak hukum konsisten dalam mengusut aspek kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas Inc., meliputi pemegang saham, dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, seperti Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan BP Migas.Keempat, Presiden melalui ESDM, Dirjen Migas, dan BP Migas, bertanggungjawab untuk memastikan penyelesaian masalah lumpur panas tanpa membebani anggaran belanja negara maupun daerah.Kelima, mengkaji ulang seluruh perundang-undangan yang terkait dengan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral dan menempatkan aspek keselamatan dan kesejahteraan rakyat serta keselamatan dan keberlanjutan lingkungan hidup sebagai prioritas pertama dan utama.Keenam, melakukan proses audit atas eksplorasi dan eksploitasi migas di kawasan pemukiman padat untuk meninjau kembali kelayakan proyek-proyek tersebut.

Kota Sidoarjo

Kabupaten Sidoarjo, adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Ibukotanya adalah Sidoarjo. Kabupaten ini berbatasan dengan Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik di utara, Selat Madura di timur, Kabupaten Pasuruan di selatan, serta Kabupaten Mojokerto di barat. Sidoarjo dikenal sebagai penyangga utama Kota Surabaya, dan termasuk kawasan Gerbangkertosusila.
Sejarah
Sidoarjo dahulu dikenal sebagai pusat Kerajaan Janggala. Pada masa kolonialisme Hindia Belanda, daerah Sidoarjo bernama Sidokari, yang merupakan bagian dari Kabupaten Surabaya. Pada 1859, berdasarkan Keputusan Pemerintah Hindia Belanda No. 9/1859 tanggal 31 Januari 1859 Staatsblad No. 6, daerah Kabupaten Surabaya dibagi menjadi dua bagian yaitu Kabupaten Surabaya dan Kabupaten Sidokari. Sidokare dipimpin R. Notopuro berasal dari Kasepuhan, putra R.A.P Tjokronegoro, Bupati Surabaya. Pada tanggal 28 Mei 1859, nama Kabupaten Sidokari, yang memiliki konotasi kurang bagus diubah menjadi Kabupaten Sidoarjo.

[sunting] Geografi
Wilayah Kabupaten Sidoarjo berada di dataran rendah. Sidoarjo dikenal dengan sebutan Kota Delta, karena berada di antara dua sungai besar pecahan Kali Brantas, yakni Kali Mas dan Kali Porong. Kota Sidoarjo berada di selatan Surabaya, dan secara geografis kedua kota ini seolah-olah menyatu.

[sunting] Transportasi
Bandara Internasional Juanda dan terminal bus Purabaya yang dianggap sebagai "milik" Surabaya, berada di wilayah kabupaten ini. Terminal Purabaya merupakan gerbang utama Surabaya dari arah selatan, dan salah satu terminal bus terbesar di Asia Tenggara. Kereta komuter Surabaya-Sidoarjo-Porong menghubungkan kawasan Sidoarjo dengan Surabaya.

[sunting] Pembagian administratif
Kabupaten Sidoarjo terdiri atas 18 kecamatan, yang dibagi lagi atas sejumlah desa dan kelurahan. Kota kecamatan lain yang cukup besar di Kabupaten Sidoarjo diantaranya Taman, Krian, Candi, Porong dan Waru.

[sunting] Perekonomian
Industri dan jasa merupakan sektor perekonomian utama Sidoarjo. Selat Madura di timur merupakan daerah penghasil perikanan, diantaranya ikan, udang, dan kepiting. Sidoarjo juga dikenal dengan sebutan "Kota Petis".

[sunting] Olahraga
Gelora Delta terdapat di kota Sidoarjo, dimana pernah digunakan untuk pembukaan PON XV Jawa Timur 2002. Dimana stadion ini adalah markas dari klub sepakbola Deltras Sidoarjo.
(From : Wikipedia )

Profil PT Lapindo


Lapindo Brantas Inc. adalah salah satu perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ditunjuk BPMIGAS untuk melakukan proses pengeboran minyak dan gas bumi.
Saham Lapindo Brantas dimiliki 100% oleh PT. Energi Mega Persada melalui anak perusahaannya yaitu PT Kalila Energy Ltd (84,24 persen) dan Pan Asia Enterprise (15,76 persen). Saat ini Lapindo memiliki 50% participating interest di wilayah Blok Brantas, Jawa Timur, Indonesia. Selain Lapindo, participating interest Blok Brantas juga dimiliki oleh PT Medco E&P Brantas (anak perusahaan dari MedcoEnergi) sebesar 32 persen dan Santos sebesar 18 persen. Dikarenakan memiliki nilai saham terbesar, maka Lapindo Brantas bertindak sebagai operator.
PT. Energi Mega Persada sebagai pemilik saham mayoritas Lapindo Brantas merupakan anak perusahaan Grup Bakrie. Grup Bakrie memiliki 63,53% saham, sisanya dimiliki komisaris EMP, Rennier A.R. Latief, dengan 3,11%, Julianto Benhayudi 2,18%, dan publik 31,18% [1]. Chief Executive Officer (CEO) Lapindo Brantas Inc. adalah Nirwan Bakrie yang merupakan adik kandung dari pengusaha dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu, Aburizal Bakrie.

[sunting] Penjualan saham
Pada 20 September, PT Energi Mega Persada Tbk (PT EMP) berencana menjual Lapindo Brantas Inc ke Lyte Limited, perusahaan yang berafiliasi ke Kelompok Usaha Bakrie. Akan tetapi penjualan ini tidak disetujui oleh Bapepam-LK dengan alasan manajemen Energi belum bisa memberi penjelasan apa penyebab insiden lumpur panas dan pihak mana yang harus bertanggungjawab.
Oleh karena itu, PT EMP mengalihkan rencana penjualan Lapindo Brantas ke pihak ketiga yang tidak berafiliasi dengan grup Bakrie sehingga tidak perlu meminta persetujuan rapat umum pemegang saham karena bukan benturan kepentingan, sebagaimana yang terjadi dengan penjualan kepada Lyte. [2] Pada 14 November 2006, kepemilikan saham EMP di Lapindo akhirnya dijual kepada Freehold Group Limited, sebuah perusahaan investasi yang berkedudukan di Kepulauan Virgin Britania Raya, [3] namun penjualan ini lalu dibatalkan Freehold pada 28 November 2006. [4]

[sunting] Semburan lumpur di Porong
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Banjir Lumpur Panas Sidoarjo 2006
Pada 29 Mei 2006, lumpur panas menyembur dari sumur Banjar Panji-1 milik PT. Lapindo Brantas di desa Renokenongo, kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo provinsi Jawa Timur, Indonesia. Semburan lumpur yang sampai dengan bulan Oktober 2006 belum berhasil dihentikan telah menyebabkan tutupnya tak kurang dari 10 pabrik dan 90 hektar sawah serta pemukiman penduduk tak bisa digunakan dan ditempati lagi. Banjir Lumpur panas selain menganggu jadwal perjalanan kereta api dari dan ke Surabaya, juga menyebabkan jalan tol Surabaya-Gempol beberapa kali dibuka-tutup sehingga menyebabkan kemacetan luar biasa di jalur dari dan menuju ke Surabaya.
Diperoleh dari "http://id.wikipedia.org/wiki/Lapindo_Brantas_Inc."
(From : Wikipedia )