Monday, April 7, 2008

Sidang Lapindo Tehalang Masalah Administrasi

From : http://www.antara.co.id/arc/2007/4/10/sidang-lapindo-terhalang-masalah-administrasi/

Sidang Lapindo Terhalang Masalah AdministrasiJakarta (ANTARA News) - Sidang gugatan perdata dengan penggugat Walhi dan 12 tergugat, salah satunya PT Lapindo Brantas, yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa, kembali ditunda akibat ketidaklengkapan administratif para tergugat.Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Soedarmadji itu, pihak tergugat enam dan tujuh yaitu Santos Australia dan Presiden RI tidak datang, sementara tergugat delapan dan sepuluh, masing-masing Menteri ESDM dan Menteri Negara Lingkungan Hidup belum dapat menunjukkan surat kuasa.Menurut Majelis Hakim, ketidaklengkapan administratif dan mangkirnya beberapa tergugat membuat proses identifikasi terhambat, sehingga agenda sidang pun harus mengalami penundaan.Namun, Hakim Ketua menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi lagi kepada para tergugat.
Bila pada sidang mendatang, Selasa (24/4), tergugat tetap mangkir, maka persidangan akan tetap digelar alias tak ada lagi penundaan."Ini adalah kesempatan terakhir buat para kuasa hukum para tergugat melengkapi surat kuasa," ujar Soedarmadji.Seperti telah diberitakan sebelumnya, pada 12 Februari lalu, Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendaftarkan gugatan terhadap PT Lapindo Brantas Inc dan 11 tergugat lainnya - termasuk Pemerintah RI - atas perusakan lingkungan akibat semburan lumpur panas di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.Para tergugat adalah PT Lapindo Brantas Inc.; PT Energi Mega Persada; Kalila Energy Ltd; Pan Asia Enterprise; PT Medco Energi Tbk; Santos Australia; Presiden RI; Menteri ESDM; Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; Menteri Negara Lingkungan Hidup; Gubernur Provinsi Jawa Timur; dan Bupati Kabupaten Sidoarjo.Lapindo Brantas digugat dengan asas tanggung jawab mutlak sebagaimana pasal 35 UU No 23/1997 tentang Lingkungan Hidup yang mensyaratkan pertanggungjawaban yang dilakukan pihak perusak atau pencemaran lingkungan tidak harus dibuktikan oleh penggugat.Menurut pemimpin Walhi, Chalid Muhammad, gugatan perbuatan melawan hukum itu diajukan oleh Walhi dengan landasan hukum pasal 38 UU No 23/1997 tentang Lingkungan Hidup.Dalam pasal tersebut dinyatakan, organisasi lingkungan hidup memiliki hak untuk mengajukan gugatan demi kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.Gugatan pada 12 tergugat diajukan karena semburan lumpur panas Lapindo di Banjar Panji, Desa Porong, sejak akhir Mei 2006 silam telah menyebabkan tenggelamnya delapan desa, 8.200 orang mengungsi, matinya ribuan hewan dan unggas ternak, berhentinya kegiatan pabrik yang mengakibatkan sekitar 9.000 buruh kehilangan pekerjaan.(*)
COPYRIGHT © 2007

No comments: